Ungkap Dugaan Mafia Kasus di Kejari Dumai, Uang Pengusaha Raib 70 juta

Screenshot

Riaucrime- Ironi yang mencoreng wajah penegakan hukum kembali terjadi di lingkaran oknum aparat. Seorang pengusaha angkutan minibus berinisial STJ (45 tahun) mengaku menjadi korban dugaan praktik mafia kasus di Kejaksaan Negeri Dumai. Uang senilai Rp70 juta yang diserahkan untuk “pengurusan” perkara dan barang bukti 2 unit kendaraan miliknya raib tanpa penjelasan.

Pengusaha berinisial STJ kepada media, Rabu (02/09/26) menceritakan awal mula dua unit kendaraannya, yakni satu minibus dan satu Fortuner terseret kasus hukum pasca diamankannya 2 orang supir yang diduga mengangkut TKI ilegal di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.

Selama proses persidangan berjalan, STJ mengaku menunggu putusan terkait status barang bukti. Harapannya, dua unit kendaraan itu bisa kembali karena ia merasa sebagai pemilik sah.

Di tengah proses hukum, STJ mengaku dihubungi seseorang berinisial T yang mengaku sebagai paman dari salah satu sopir berinisial J yang saat itu ditahan di Rutan Dumai.

T disebut menawarkan diri menjadi perantara untuk berkomunikasi dengan Jaksa yang menangani perkara tersebut. Percaya dengan pengakuan itu, STJ kemudian melakukan pertemuan.

Berdasarkan pengakuannya, pada Kamis 12 Agustus 2026, terjadi penyerahan uang Rp70 juta kepada T. Penyerahan itu disertai kwitansi bertuliskan “UNTUK PEMBAYARAN PENGURUSAN ANGGOTA DAN MOBIL FORTUNER, MOBIL MINI BUS” lengkap dengan materai dan tanda tangan.

Namun harapan STJ pupus. Dalam amar putusan, kedua kendaraan tersebut justru dinyatakan disita untuk negara. Hal ini jauh dari yang dijanjikan sebelumnya.

Merasa dirugikan, STJ bersama temannya kemudian menemui T untuk meminta pertanggungjawaban. Sempat terjadi perdebatan.

T akhirnya berjanji akan menemui Jaksa berinisial R yang disebutnya menerima uang tersebut, dan akan meminta pengembalian.

“ T sempat mengakui menyerahkan uang ke jaksa yang menangani kasus tersebut berinisial Buk R,” ujar STJ.

STJ mengaku geram dan kecewa. Ia berharap institusi Kejaksaan segera mengusut dugaan ini agar tidak mencoreng nama baik lembaga. Apalagi kejadian tersebut terjadi saat Kejaksaan Agung sedang gencar melakukan pembenahan.

Beberapa waktu lalu Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk tidak main-main dalam menangani perkara, dalam bentuk apapun, termasuk perbuatan yang tercela.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Dumai belum memberikan klarifikasi resmi terkait nama dan dugaan yang disampaikan STJ. Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kebenaran informasi ini kepada pihak terkait, termasuk Kejari Dumai dan pihak yang disebut dalam pengakuan narasumber. Setiap pihak berhak memberikan hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.(*)

by Armen