Oknum Jaksa Rosalina Bantah Terima Uang Rp 70 juta

Screenshot

 

Riaucrime- Dugaan praktik “mafia kasus” di Kejaksaan Negeri Dumai menyeret nama seorang jaksa. Berawal dari laporan pengusaha STJ (45) yang kehilangan Rp70 juta untuk pengurusan 2 unit kendaraannya, kini muncul bantahan keras dari Jaksa Kejari Dumai, Roslina, SH, yang menegaskan tidak pernah menerima uang Rp70 juta dari paman tersangka berinisial St.

“Saya tidak ada menerima uang 70 juta dari paman tersangka, walau dia mengaku menyerahkan ke saya seperti didalam rekaman pengakuan paman tersangka itu. Dan yang jelas saya tidak ada menerima,” ujar Roslina di hadapan wartawan.

Kendati demikian, Roslina mengakui pernah bertemu paman tersangka sebanyak 2 kali. Namun tujuannya bukan untuk menerima uang.

” Ya benar si paman tersangka ada menemui saya 2 kali, dengan tujuan meminta unit yang dijadikan barang bukti dikembalikan, yang waktu itu status pemilik adalah DPS,” ujar Roslina.

Menurut Roslina, saat itu pihaknya meminta paman tersangka menghadirkan saksi pemilik kendaraan. Namun permintaan itu tidak dipenuhi.

” Saya sempat katakan kepada paman terdakwa, kalau tidak ada saksi kepemilikan ya ngak bisa bang, itu sama saja abang bunuh saya,” ucap Roslina mengulang.

Menanggapi kisruh ini, Kasi Pidum Kejari Dumai angkat bicara soal 3 barang bukti. Dua unit di antaranya disebut telah dikembalikan sesuai prosedur.

Untuk 1 unit mobil Fortuner yang dikembalikan ke leasing, Kasi Pidum menyebut prosesnya juga sesuai aturan. Pengembalian dilakukan melalui proses sidang. Pihak leasing bahkan mengajukan diri ke pengadilan sebagai saksi kepemilikan karena hutang pemilik sah belum lunas.

Hanya saja, fakta yang diungkap berbanding terbalik dengan pengakuan pelapor, STJ. Kepada media Rabu (02/09/2026).

STJ selaku korban menjelaskan, awalnya 2 unit kendaraannya diamankan polisi karena supirnya diduga mengangkut TKI ilegal di Sungai Sembilan. Saat menunggu putusan BB, STJ dihubungi Situmeang yang mengaku paman salah satu sopir.

Situmeang disebut menawarkan jasa “mengurus” ke Jaksa berinisial R. Pada 12 Agustus 2026, STJ menyerahkan uang Rp70 juta disertai kwitansi bertuliskan: “UNTUK PEMBAYARAN PENGURUSAN ANGGOTA DAN MOBIL FORTUNER, MOBIL MINI BUS” lengkap materai dan tanda tangan.

Namun putusan hakim justru menyatakan kedua kendaraan disita untuk negara. Saat dimintai tanggung jawab, St disebut mengakui telah menyerahkan uang ke “Jaksa Buk R”.

” Situmeang sempat mengakui menyerahkan uang ke jaksa yang menangani kasus tersebut berinisial Buk R,” ujar STJ.

Kini ada dua narasi yang bertabrakan. Di satu sisi ada kwitansi dan pengakuan paman tersangka. Di sisi lain ada bantahan jaksa dan klaim prosedur yang sudah dijalankan.

STJ berharap Kejaksaan Agung segera mengusut. Apalagi Jaksa Agung ST Burhanuddin baru saja menginstruksikan agar seluruh jajaran tidak main-main dan memberantas perbuatan tercela.

Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi ini kepada pihak terkait. Fakta hukum akan terang jika APH berani membuka seterang-terangnya. (*)

by Armen