Kuasai Exstasi 1.035 Butir, “Geleng” Mantan Propam Dumai Divonis 6 Tahun

- Penulis

Minggu, 11 Juni 2023 - 12:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riaucrime.com – Henri Julianto Hutahaean alias Geleng terdakwa perkara peredaran narkoba jenis pil ekstasi 1.035 butir di Kota Dumai dihukum pidana penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (6/4/2023).

Majelis hakim Ahmad Fadil, hakim ketua, dan Juli Artha, Salomo Ginting sebagai hakim anggota dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Henri Julianto Hutahaean alias Geleng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, terdawa Henri Julianto Hutahaean alias Geleng, perkara nomor : 1241/Pid.Sus/2022/PN.Pbr, ini dituntut 9 tahun penjara oleh JPU Kejari Pekanbaru, Betny Simanungkalit, SH, dikutip di laman SIPP PN Pekanbaru, Kamis (7/6/2023).

Sebagaimana diketahui, perkara ini berawal setelah dilakukan operasi penangkapan di Kota Dumai terhadap Henri Julianto Hutahaean oleh Polda Riau, Minggu (21/8/2022) lalu. Kasus ini sempat menyedot atensinya publik khususnya di Kota Dumai.

Karena Aipda Henri Julianto Hutahaean alias Geleng adalah notabene seorang oknum anggota Propam Polres Dumai.

Penulis : Armen j

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Minta Aparat Tindaki PT NBO Kelola Limbah diduga Tanpa Ijin
Laka Kerja Di PT PAA, Kariawan Tewas Terjatuh
Tekong TKI Dibekuk Tim Satgas Polda Riau

Berita Terkait

Kamis, 7 September 2023 - 11:54

Apical Group laksanakan Gerakan Pencegahan dan Penanganan Stunting

Selasa, 29 Agustus 2023 - 15:56

APICAL Kembali Gkembali gelar Pelatihan Exercise ISPS Code di Bawah Supervisi KSOP Kelas I Dumai

Kamis, 24 Agustus 2023 - 12:49

PMI dan Apical Dumai Gelar Donor Darah

Sabtu, 29 Juli 2023 - 11:01

Rehabilitas Hutan Mangrove, Apical Tanam 2000 Bibit baru

Selasa, 25 Juli 2023 - 06:52

Apical Dukung Peningkatan Indeks Literasi Masarakat

Kamis, 29 Juni 2023 - 09:17

Idul Adha, Apical Dumai Serahkan Hewan Kurban ke Masyarakat Sekitar

Senin, 19 Juni 2023 - 08:45

Warga Minta Aparat Tindaki PT NBO Kelola Limbah diduga Tanpa Ijin

Jumat, 9 Juni 2023 - 18:03

Buntut Curhat Di Medsos Dan Mangkir Kerja 57 Hari, Bidpropam Polda Riau Tetapkan DPO Bripka Andry

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Apical Raih Penghargaan ESG Business Awards di Singapura

Senin, 13 Nov 2023 - 04:38