Riaucrime.com – Henri Julianto Hutahaean alias Geleng terdakwa perkara peredaran narkoba jenis pil ekstasi 1.035 butir di Kota Dumai dihukum pidana penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (6/4/2023).
Majelis hakim Ahmad Fadil, hakim ketua, dan Juli Artha, Salomo Ginting sebagai hakim anggota dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Henri Julianto Hutahaean alias Geleng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, terdawa Henri Julianto Hutahaean alias Geleng, perkara nomor : 1241/Pid.Sus/2022/PN.Pbr, ini dituntut 9 tahun penjara oleh JPU Kejari Pekanbaru, Betny Simanungkalit, SH, dikutip di laman SIPP PN Pekanbaru, Kamis (7/6/2023).
Sebagaimana diketahui, perkara ini berawal setelah dilakukan operasi penangkapan di Kota Dumai terhadap Henri Julianto Hutahaean oleh Polda Riau, Minggu (21/8/2022) lalu. Kasus ini sempat menyedot atensinya publik khususnya di Kota Dumai.
Karena Aipda Henri Julianto Hutahaean alias Geleng adalah notabene seorang oknum anggota Propam Polres Dumai.
Penulis : Armen j