riaucrime.com- PT. Nabaty Bottom Oil (NBO) adalah Perusahaan Pengolahan Limbah B3 yang berada di Jalan Baru Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai diduga belum memiliki izin nekat beroperasi secara ilegal.
Lokasi pabrik sengaja dibangun jauh dari keramaian agar tidak terendus oleh petugas. Keberadaan pabrik tersebut meresahkan warga tempatan
Pabrik ini diketahui melakukan kegiatan menampung limbah B3 hasil dari pengolahan buah sawit yang didatangkan dari sejumlah pabrik industri pengolahan minyak sawit yang beroperasi di Riau khususnya Kota Dumai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Limbah B3 itu nanti akan diolah dijadikan pupuk, namun dari penelusuran pabrik ini hanya menggunakan peralatan manual atau tidak sesuai standar pengolahan yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan standar operasi yang sudah diatur oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Hal ini, dapat membahayakan kesehatan jika terjadi pencemaran disekitar lingkungan pabrik pengolahan Limbah tersebut.
Pengolahan limbah B3 ini sudah berlangsung hampir selama satu tahun lebih, Aktivitasnya diduga Ilegal karena belum mengantongi izin terutama mengenai AMDAL, namun hingga kini ia tetap bisa beroperasi.
Salah seorang warga, mengatakan, mereka merasa resah atas keberadaan pabrik tersebut. “Warga minta agar pihak penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pengelola tersebut.
dengan kekhawatiran masyarakat terhadap bentuk ancaman bahaya pencemaran akan ditimbulkan dari limbah yang berasal dari pabrik.
Sementara berita ini diterbitkan pihak manajemen perusahaan belum dapat konfirmasi belum memberikan jawaban.
PT NBO Dumai ini, melakukan kegiatan penyimpanan limbah B3 pengolahan, pemanfaatan, penimbunan. Limbah spent bleaching earth yang diolah merupakan jenis limbah terbesar hasil pengolahan kelapa sawit yang mengandung residu minyak tinggi sehingga berpotensi mencemari lingkungan.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ini, menurut PP nomor 22 Tahun 2021 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 yang dihasilkan beragam jenis dan karakteristiknya. Seluruh limbah B3 yang dihasilkan tersebut seharusnya disimpan di dalam TPS gudang penyimpanan dan sludge pond limbah B3 yang telah sesuai dengan aturan PERMEN LH No 12 Tahun 2020. Limbah B3 tersebut disimpan dengan menggunakan kemasan jumbo bag dan tong serta diberi label pada kemasan itu.
Kewajiban perusahaan untuk mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup dengan sistem penyimpanan yang benar. Tempat yang dimanfaatkan untuk penyimpanan sementara limbah B3 harus benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.
Dari penelusuran itu, jika terdapat pelanggaran pemiliknya dapat dikenakan pidana melanggar melanggar Pasal berlapis, di antaranya Pasal 98 jo Pasal 102 jo Pasal 103 jo Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukumannya penjara maksimal tiga tahun penjara dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.***
Penulis Armen J