Warga Minta Aparat Tindaki PT NBO Kelola Limbah diduga Tanpa Ijin

- Penulis

Senin, 19 Juni 2023 - 08:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 riaucrime.com- PT. Nabaty Bottom Oil (NBO) adalah Perusahaan Pengolahan Limbah B3 yang berada di Jalan Baru Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai diduga belum memiliki izin nekat beroperasi secara ilegal.

Lokasi pabrik sengaja dibangun jauh dari keramaian agar tidak terendus oleh petugas. Keberadaan pabrik tersebut meresahkan warga tempatan

Pabrik ini diketahui melakukan kegiatan menampung limbah B3 hasil dari pengolahan buah sawit yang didatangkan dari sejumlah pabrik industri pengolahan minyak sawit yang beroperasi di Riau khususnya Kota Dumai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Limbah B3 itu nanti akan diolah dijadikan pupuk, namun dari penelusuran pabrik ini hanya menggunakan peralatan manual atau tidak sesuai standar pengolahan yang ditetapkan pemerintah.

Ketentuan standar operasi yang sudah diatur oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Hal ini, dapat membahayakan kesehatan jika terjadi pencemaran disekitar lingkungan pabrik pengolahan Limbah tersebut.

Pengolahan limbah B3 ini sudah berlangsung hampir selama satu tahun lebih, Aktivitasnya diduga Ilegal karena belum mengantongi izin terutama mengenai AMDAL, namun hingga kini ia tetap bisa beroperasi.

Salah seorang warga, mengatakan, mereka merasa resah atas keberadaan pabrik tersebut. “Warga minta agar pihak penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pengelola tersebut.

dengan kekhawatiran masyarakat terhadap bentuk ancaman bahaya pencemaran akan ditimbulkan dari limbah yang berasal dari pabrik.

Sementara berita ini diterbitkan pihak manajemen perusahaan belum dapat konfirmasi belum memberikan jawaban.

PT NBO Dumai ini, melakukan kegiatan penyimpanan limbah B3 pengolahan, pemanfaatan, penimbunan. Limbah spent bleaching earth yang diolah merupakan jenis limbah terbesar hasil pengolahan kelapa sawit yang mengandung residu minyak tinggi sehingga berpotensi mencemari lingkungan.

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ini, menurut PP nomor 22 Tahun 2021 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 yang dihasilkan beragam jenis dan karakteristiknya. Seluruh limbah B3 yang dihasilkan tersebut seharusnya disimpan di dalam TPS gudang penyimpanan dan sludge pond limbah B3 yang telah sesuai dengan aturan PERMEN LH No 12 Tahun 2020. Limbah B3 tersebut disimpan dengan menggunakan kemasan jumbo bag dan tong serta diberi label pada kemasan itu.

Kewajiban perusahaan untuk mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup dengan sistem penyimpanan yang benar. Tempat yang dimanfaatkan untuk penyimpanan sementara limbah B3 harus benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.

Dari penelusuran itu, jika terdapat pelanggaran pemiliknya dapat dikenakan pidana melanggar melanggar Pasal berlapis, di antaranya Pasal 98 jo Pasal 102 jo Pasal 103 jo Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukumannya penjara maksimal tiga tahun penjara dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.***

Penulis Armen J

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tolak Relokasi Rempang-Galang, Hari Ini Aliansi Melayu Dumai Gelar Aksi Damai
Apical Group laksanakan Gerakan Pencegahan dan Penanganan Stunting
APICAL Kembali Gkembali gelar Pelatihan Exercise ISPS Code di Bawah Supervisi KSOP Kelas I Dumai
PMI dan Apical Dumai Gelar Donor Darah
Rehabilitas Hutan Mangrove, Apical Tanam 2000 Bibit baru
Apical Dukung Peningkatan Indeks Literasi Masarakat
Idul Adha, Apical Dumai Serahkan Hewan Kurban ke Masyarakat Sekitar
Laka Kerja Di PT PAA, Kariawan Tewas Terjatuh
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 September 2023 - 11:54

Apical Group laksanakan Gerakan Pencegahan dan Penanganan Stunting

Selasa, 29 Agustus 2023 - 15:56

APICAL Kembali Gkembali gelar Pelatihan Exercise ISPS Code di Bawah Supervisi KSOP Kelas I Dumai

Kamis, 24 Agustus 2023 - 12:49

PMI dan Apical Dumai Gelar Donor Darah

Sabtu, 29 Juli 2023 - 11:01

Rehabilitas Hutan Mangrove, Apical Tanam 2000 Bibit baru

Selasa, 25 Juli 2023 - 06:52

Apical Dukung Peningkatan Indeks Literasi Masarakat

Kamis, 29 Juni 2023 - 09:17

Idul Adha, Apical Dumai Serahkan Hewan Kurban ke Masyarakat Sekitar

Senin, 19 Juni 2023 - 08:45

Warga Minta Aparat Tindaki PT NBO Kelola Limbah diduga Tanpa Ijin

Jumat, 9 Juni 2023 - 18:03

Buntut Curhat Di Medsos Dan Mangkir Kerja 57 Hari, Bidpropam Polda Riau Tetapkan DPO Bripka Andry

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Apical Raih Penghargaan ESG Business Awards di Singapura

Senin, 13 Nov 2023 - 04:38